Skema : Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- Pendidikan SMA/SMK dan pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidang Pengolahan Limbah B3, atau
- Pendidikan D3 selain rumpun ilmu Lingkungan dan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Pengolahan Limbah B3, atau
- Pendidikan D3 rumpun ilmu Lingkungan dan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Pengolahan Limbah B3, atau
- Pendidikan S1 rumpun ilmu Lingkungan dan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Pengolah Limbah B3, atau
- Pendidikan S1 selain rumpun ilmu Lingkungan dan memiliki sertifikat bidang pelatihan terkait Pengolahan Limbah B3
BIAYA SERTIFIKASI
- Biaya sertifikasi untuk jenjang umum adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
- Biaya diatas tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi