Skema : Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

  • Pendidikan SMA/SMK dan pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidang Pengolahan Limbah B3, atau
  • Pendidikan D3 selain rumpun ilmu Lingkungan dan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Pengolahan Limbah B3, atau
  • Pendidikan D3 rumpun ilmu Lingkungan dan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Pengolahan Limbah B3, atau
  • Pendidikan S1 rumpun ilmu Lingkungan dan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Pengolah Limbah B3, atau
  • Pendidikan S1 selain rumpun ilmu Lingkungan dan memiliki sertifikat bidang pelatihan terkait Pengolahan Limbah B3

BIAYA SERTIFIKASI

  • Biaya sertifikasi untuk jenjang umum adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
  • Biaya diatas tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi